Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
Senin, 15 Maret 2010 | 17:28 WIB
Hindra Liu
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com — Menanggapi penetapan fatwa haram terhadap rokok oleh PP Muhammadiyah, Menteri Agama Suryadharma Ali angkat bicara. Menurutnya, merokok itu bukan sesuatu yang haram. Merokok tetap diperbolehkan untuk dilakukan meski tidak disarankan.
"Sepengetahuan saya, rokok itu makruh bukan haram. Bisa saja haram kalau rokok itu secara langsung membahayakan kesehatan, seperti penyakit jantung dan penyakit lainnya," tuturnya seusai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Senin (15/3/2010).
Ia menambahkan, mungkin saja merokok bisa berubah hukumnya pula kalau dilakukan di keramaian karena bisa memengaruhi kesehatan masyarakat yang tidak merokok. Meski tak secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya atas fatwa haram merokok, Suryadharma menegaskan kembali bahwa merokok adalah makruh, diperbolehkan tetapi tidak disarankan.
Suryadharma mengatakan, jika fatwa haram merokok dijadikan acuan, bisa saja hal-hal yang terkait rokok ditetapkan haram pula, seperti pemberian sponsor oleh perusahaan rokok terhadap berbagai kegiatan remaja, musik atau olahraga.
"Kalau rokok haram, produk-produk lain yang terkait itu haram. Kalau makruh ya tidak haram," tandasnya.
"Sepengetahuan saya, rokok itu makruh bukan haram. Bisa saja haram kalau rokok itu secara langsung membahayakan kesehatan, seperti penyakit jantung dan penyakit lainnya," tuturnya seusai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Senin (15/3/2010).
Ia menambahkan, mungkin saja merokok bisa berubah hukumnya pula kalau dilakukan di keramaian karena bisa memengaruhi kesehatan masyarakat yang tidak merokok. Meski tak secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya atas fatwa haram merokok, Suryadharma menegaskan kembali bahwa merokok adalah makruh, diperbolehkan tetapi tidak disarankan.
Suryadharma mengatakan, jika fatwa haram merokok dijadikan acuan, bisa saja hal-hal yang terkait rokok ditetapkan haram pula, seperti pemberian sponsor oleh perusahaan rokok terhadap berbagai kegiatan remaja, musik atau olahraga.
"Kalau rokok haram, produk-produk lain yang terkait itu haram. Kalau makruh ya tidak haram," tandasnya.
No comments:
Post a Comment